Minggu, 15 September 2013

Hukum Pidana



BAB. I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana.
Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
   Kehidupan manusia yang cenderung bersama dan saling membutuhkan satu antara lainnya mencerminkan sbuah hubungan yang bersifat mutualisme. Tidak dapat dielakkan lagi, bahwa manusia tidak akan bisa hidup tanpa kehadiran orang lain didalam kehidupannya. Dan konsekwensi dari hidup bersama ialah timbullah masalah-masalah yang muncul karena perbuatan seseorang bahkan oleh kelompok. Didalam hal ini yang disebut dengan perbuatan pidana ialah perbuatan seseorang yang berakibat adanya kesalahan dan kerugian bahkan mengganggu kenyamanan orang lain.
   Didalam sebuah perbuatan yang berakibat kesalahan perlu dilihat kembali apa seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut melakukannya dengan kesengajaan atau kealpaan atau sebaliknya. Hal ini pelaku pidana dapat diancam atau diberi sanksi yang sesuai jika memang pelaku tersebut tidak dalam pengampuan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Perlu diketahui secara dalam, macam-macam perbuatan pidana serta petanggung jawabannya, yang memungkinkan untuk sekedar bermawas diri terhadap perbuatan yang akan dilakukan. Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan pidana lebih lanjut, kita akan membahasnya di dalam makalah ini.




B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa itu Perbuatan pidana ?
2.         Apa dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana ?

C.       TUJUAN
1.         Agar masyarakat mengetahui lebih luas tentang perbuatan pidana
2.         Masyarakat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana.

D.      MANFAAT
1.         Masyarakat dapat memahami lebih banyak tentang perbuatan dan pertanggungjawaban pidana.
2.         Praktisi hukum dapat meluruskan pendapat masyarakat yang salah tentang perbuatan dan pertanggungjawaban pidana.





















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.             Prodjodikoro dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana Indonesia” menyebutkan:
“Hukum merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat”.
2.             Usman Simanjuntak, dalam bukunya “Teknik Pemeliharaan dan Upaya Hukum” mengatakan bahwa : Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan phisik yang termasuk kedalam perbuatan pidana
Pendapat Usman Simanjuntak ini cenderung menggunakan istilah “Perbuatan Pidana” dalam mengartikan “Straff baar Feit”, karena istilah perbuatan pidana itu lebih kongkrit yang mengarah kedalam perbuatan phisik perbuatan pidana, karena tidak semua perbuatan phisik itu perbuatan pidana, dan begitu juga sebaliknya dengan suatu perbuatan phisik dapat menimbulkan beberapa perbuatan pidana.
3.             menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
a)    Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
b)   Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

4.             Mezger menerangkan bahwa pertanggungjawaban adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana  (schuldist der Erbegriff der Vorraussetzungen, de aus der straftat einen personlichen Verwurf gegen den tater begrunden ).

5.             Menurut Simon : perbuatan pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana yang mana oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
6.             Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH : Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana.
7.             Menurut Dr. Chairul Huda, SH, MH: Tindak pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang padanya akan dilekatkan sanksi pidana.
8.             Dalam bahasa Belanda, istilah pertanggungjawaban pidana menurut Pompee terdapat padanan katanya, yaitu “aansprakelijk, verantwoordelijk, dan toerekenbaar”. Orangnya yang  aansprakelijk atau verantwoordelijk, sedangkan toerekenbaar bukanlah orangnya, tetapi perbuatan yang dipertanggungjawaban kepada orang. Biasa pengarang lain memakai istilah toerekeningsvatbaar. Pompee keberatan atas pemakaian istilah yang terakhir, karena bukan orangnya tetapi perbuatan yang toerekeningsvatbaar.




























BAB III
PEMBAHASAN
1.        PERBUATAN PIDANA

A.      Pengertian Perbuatan Pidana

Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang disebut dengan istilah hukuman. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit ialah hal-hal yang berkaitan dengan hukum pidana. Selain itu pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang sengaja di jatuhkan kepada seseorang atau pada banyak orang sebagai suatu akibat hukuman (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Perbuatan pidana ini kiranya dapat kita samakan dengan istilah Inggris, “criminal act”. Pertama, karena criminal act ini juga berarti kelakuan dan akibat, atau dengan lain perkataan: akibat dari suatu kelakuan, yang dilarang oleh hukum. Criminal act ini juga dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana yang dinamakan criminal liability atau responsibility. Untuk adanya criminal liability (jadi untuk dapat dipidananya seseorang) selain daripada melakukan criminal act (perbuatan pidana) orang itu juga harus mempunyai kesalahan (guilt). Antara perbuatan dan orang yang berbuat ada hubungan yang erat, dan tak mungkin dipisah-pisahkan. Maka dari itu hematnya perbuatan pidana dapat diberi arti: perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sangsi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuataan, (yaitu suatu keadaan atau kejadiaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditunjukkan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu. 
Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula. Dan justru untuk menyatakan hubungan yang erat itu; maka dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu.

Ada lain istilah yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Istilah ini, karena timbulnya dari pihak kementrian kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undanagan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari ”perbuatan” tapi “tindak “ tidak menunjukkan pada suatu yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan perbuatan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik atau sikap jasmani seseorang .

Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan.

Contoh: U.U no. 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum (pasal 127, 129 dan lain-lain.

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya asas-asas hukum pidana di indonesia memberikan definisi “ tindak pidana”atau dalam bahasa Belanda strafbaar feit, yang sebenarnya  merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing, yaitu delict. Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana. Dan, pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak pidana.

Sedangkan dalam buku Pelajaran Hukum Pidana karya Drs. Adami Chazawi, S.H menyatakan bahwa istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit “, tetapi tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. Karena itu para ahli hukum berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keragaman pendapat.

Istilah-istilah yang pernah digunakan baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dari berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah:

1)   Tindak pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir seluruh peraturan perundang-undangan kita  menggunakan istilah ini.

2)   Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya, Mr. R. Tresna dalam bukunya “Azas-Azas Hukum Pidana.Dan para ahli hukum lainnya.

3)   Delik, berasal dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Istilah ini dapat dijumpai di beberapa literatur, misalnya Drs. E. Utrect, S.H.

4)   Pelanggaran Pidana, dijumpai dibeberapa buku pokok-pokok hukum pidana yang ditulis oleh Mr. M.H Tirtaamidjaja.

5)   Perbuatan yang boleh dihukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya”Ringkasan tentang Hukum Pidana”.

6)   Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan dalam pembentukan undang-undang dalam UUD No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak (baca pasal 3).

7)   Perbuatan Pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatnomdalam beberapa tulisan beliau.

Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif, yaitu :

1)   Unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau  perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.

2)   Unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.

Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:

·      Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa

·      Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum

·      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum

·      Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

·      Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.

 

B.       Unsur-Unsur Perbuatan Pidana

 

Ada begitu banyak rumusan terkait unsur-unsur dari perbutan pidana. Setiap sarjana memiliki perbedaan dan kesamaan dalam rumusannya. Seperti Lamintang yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana  sejumlah tiga sifat. Wederrechtjek (melanggar hukum),aan schuld te wijten (telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan strafbaar (dapat dihukum).

Duet Cristhine-Cansil memberikan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia), Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi karena kesalahan).

Sementara itu, trio Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris merumuskan empat hal pokok dalam perbuatan pidana. Seperti yang terlihat dalam definisinya sendiri. Perbuatan pidana adalah perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang lingkup rumusan delik, bersifat melawan hukum, dan dapat dicela. Sehingga perbuatan pidana mengandung unsur Handeling (perbuatan manusia), termasuk dalam rumusan delik, Wederrechtjek (melanggar hukum), dan dapat dicela.

Tidak jauh berbeda dengan berbagai rumusan diatas. Moelyatno menyebutkan bahwa perbuatan pidana terdiri dari lima elemen, yaitu :

a.    Kelakuan dan akibat = perbuatan.

b.    Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.

c.    Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.

d.    Unsur melawan hukum yang obyektif.

e.    Unsur melawan hukum yang subyektif.

Adapun unsur tindak pidana dalam UU adalah :

a.    Unsur Tingkah Laku.

b.    Unsur melawan hukum.

c.    Unsur melawan hukum.

d.   Unsur akibat konstitutif.

e.    Unsur keadaan yang menyertai.

f.     Unsur syarat tambahan untuk didapatkannya dituntut pidana.

g.    Unsur tambahan untuk memperberat pidana.

h.    Unsur tambahan dapatnya dipidana.

i.      Unsur obyek hukum tindak pidana.

j.      Unsur kualitas subyek hukum tindak pidana.

k.    Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.

Dari kesebelas unsur diatas diantaranya unsur pada poin b dan c merupakan unsur subyektif dan selebihnya seluru poin tersebut kecuali poin b dan c adalah unsur obyektif.

 

Adapun unsur-unsur pidana menurut simons adalah :

a.    Perbuatan manusia ( positif atau negatif berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan )

b.    Diancam dengan pidana (Staatbaar gesteld)

c.    Melawan Hukum (Onrechtmatig)

d.   Dilakukan dengan kesalahan (Met schuld in verband stand)

e.    Oleh orang yang mampu bertanggung jawab ( Toerekeningsvatoaar person)

Simons juga menyebutkan bahwa didalam unsur pidana terdapat unsur yang bersifat subyektif dan obyektif. Unsur Obyektifnya antara lain, perbuatan yang akibat dari perbuatan itu. Sedangkan Unsur subyektifnya, orang yang mampu bertanggung jawab  adanya kesalahan, kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan dimana perbuatan itu dilakukan.

Dari kesemua rumusan diatas dapat kita lihat bahwa ada beberapa kriteria yang satu atau dua bahkan semua sarjana menyebutkannya. Pertama, unsur “melanggar hukum” yang disebutkan oleh seluruh sarjana. Kedua, unsur  “perbuatan” yang disebutkan oleh seluruh sarjana kecuali Lamintang. Selebihnya para sarjana berbeda dalam penyebutannya.

 

     I.          Handeling (perbuatan manusia)

Mekipun lamintang tidak menyebutkan perbuatan manusia sebagai salah satu unsur perbuatan pidana. Namun, secara tidak langsung ia juga mengakui perbuatan manusia sebagai bagian dari perbuatan pidana.

Handeling yang dimaksudkan tidak saja een doen (melakukan sesuatu) namun juga een nalaten atau niet doen (melalaikan atau tidak berbuat). Juga dianggap sebagai perbuatan manusia adalah perbuatan badan hukum.

Penjelasan terkait melakukan sesuatu dan tidak berbuat atau tidak melakukan sesuatu dapat dijelaskan dengan menggambarkan perbedaan antara kelakuan seorang pencuri dan kewajiban seorang ibu. Seorang pencuri dapat dipidana dikarenakan ia berbuat sesuatu. Dalam hal ini seperti yang dirumuskan dalam pasal 362 KUHP :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Terlihat dari pasal tersebut, seorang dapat diancam karena pencurian disebabkan oleh perbuatan mengambil barang. Inilah yang disebut sebagai een doen (melakukan sesuatu).

Seorang ibu yang tidak memberi makan kepada anaknya yang masih bayi sehingga anak itu meninggal dunia. Kini, ibu itu dapat dipersalahkan melakukan pembunuhan dari pasal 338 KUHP. Ibu tersebut tidak diancam karena pembunuhan yang diakibatkan oleh ketidak berbuatannya. Inilah yang dikenal sebagai een nalaten atau niet doen.(melalaikan atau tidak berbuat)

Perlu diingat, bahwasannya ibu tersebut dapat dipidana dikarenakan ia memiliki kewajiban untuk merawat anaknya. Hal tersebut berdasar pada pasal 298 KUHPdt. Masalah ini haruslah di jelaskan demi membatasi cakupan subjek perbuatan pidana.

Kalau seorang anak mati karena tidak diberi makan, maka dapat dikatakan bahwa semua orang yang tidak mencegah kelaparannya, merampas nyawa anak itu. Dengan demikian lingkuangan pembuat tidak dibatasi. Yang dapat dipidana hanya tidak adanya perbuatan yang diwajibkan oleh undang-undang.

 

  II.          Wederrechtjek (melanggar hukum)

Terkait dengan sifat melanggar hukum, ada empat makna yang berbeda-beda yang masing-masing dinamakan sama. Maka haruslah dijelaskan ke-empat-nya.

a)    Sifat melawan hukum formal

Artinya bahwa semua bagian atau rumusan (tertulis) dalam undang-undang telah terpenuhi. Seperti dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Maka rumusannya adalah :

1)   Mengambil barang orang lain

2)   Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum

b)   Sifat melawan hukum materil

Artinya perbuatan tersebut telah merusak atau melanggar kepentingan hukum yang dilindungi oleh rumusan delik tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi pembentuk undang-undang itu dinamakan “kepentingan hukum”.

Seperti dipidananya pembunuhan itu demi melindungi kepentingan hukum berupa nyawa manusia. Pencurian diancam pidana karena melindungi kepentingan hukum yaitu kepemilikan.

c)    Sifat melawan hukum umum

Sifat ini sama dengan sifat melawan hukum secara formal. Namun, ia lebih menuju kepada aturan tak tertulis. Dalam artian ia bertentangan dengan hukum yang berlaku umum pada masyarakat yaitu keadilan.

 

 

d)   Sifat melawan hukum khusus

Dalam undang-undang dapat ditemukan pernyataan-pernyataan tertulis terkait melawan hukum. Seperti pada rumusan delik pencurian “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Meskipun pada rumusan perbuatan pidana lainnya tidak ditemukan adanya pernytaan tersebut. Dicontohkan dengan pasal 338 KUHP :

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Seperti yang terlihat dari rumusan pencurian, sifat perbuatan pengambilan saja tidaklah cukup untuk menyifati sebuah pencurian. Ia baru disebut mencuri bila memiliki maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Sehingga, bila seorang mahasiswa mengambil buku mahal dari kamar temannya. Tidaklah berarti bahwa dia berbuat melawan hukum. Ini tergantung dari apakah ia telah mendapat izin dari si pemilik atau tidak.

Selain itu, sifat melawan hukum dilihat dari sumber perlawanannya terbagi menjadi dua. Pertama,  unsur melawan hukum yang objektif yaitu menunjuk kepada keadaan lahir atau objektif yang menyertai perbuatan. Hal ini digambarkan pada pasal 164 ayat 1 KUHP :

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hal yang menjadi tuntutan atau larangan disitu ialah keadaan ekstern dari si pelaku. Yaitu tidak dizinkan atau dalam istilah di atas “dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”. Maka ia melanggar atau melawan hukum yang objektif.

Kedua, unsur melawan hukum yang subjektif yaitu yang kesalahan atau peanggarannya terletak dihati terdakwa sendiri. Seperti rumusan pencurian yang mencantumkan maksud pengambilan untuk memiliki barang secara melawan hukum.

 

C.     Cara Merumuskan Perbuatan Pidana

 

Perumusan perbuatan pidana itu dapat dibedakan menjadi tiga bentuk disebabkan karena sumber dan dasar penentuan arti perbuatan pidana. Perumusan perbuatan pidana menurut faham para penulis Belanda, diartikan suatu perbuatan yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat diancam dengan pidana. Sedangkan Prof. Moeljatno, SH merumuskan perbuatan pidana dalam arti suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut.

 

Menurut Prof. Moeljatno, SH., cara merumuskan perbuatan pidana:

Cara I:

Rumusan perbuatan pidana yang terdapat dalam KUHP khususnya dalam buku II dan buku III dengan maksud agar supaya diketahui dengan jelas perbuatan apa yang dilarang.Untuk mengetahui maksud rumusan tersebut perlu menentukan unsur-unsur atau syarat-syarat yang terdapat dalam perbuatan pidana itu. Misalnya:

-   Pencurian, pasal 362 KUHP.

Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan pencurian ialah:

a)    Mengambil

b)   Yang diambil ialah barang milik orang lain

c)    Dengan maksud memiliki secara melawan hukum

-  Menadah, pasal 480 ke 1 KUHP

Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan menadah ialah:

a)    Membeli, menyewa, menukar, dan sebagainya

b)   Barang yang diketahuinya atau yang selayaknya harus diduga berasal dari kejahatan.

Cara II

Apabila rumusan pasal perbuatan pidana tidak mungkin ditentukan unsur-unsurnya maka batas pengertian rumusan tersebut diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Misalnya: Penganiayaan, pasal 351 KUHP. Rumusan dalam pasal tersebut adalah rumusan umum, batasan-batasannya tidak ditentukan dalam rumusan itu maka ilmu pengetahuan telah menetapkan bahwa isi daripada “penganiayaan” ialah dengan sengaja menimbulkan nestapa (leed) atau rasa sakit pada orang lain.

Cara III

Untuk menentukan perbuatan pidana digunakan selain menentukan dengan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilarang juga ditentukan kualifikasi hakikat dari perbuatan pidana tersebut. Misalnya: Seorang pencuri tidak segera menjual hasil curian, tetapi menunggu waktu dengan hasrat mendapat untung.

Rumusan tersebut memenuhi unsur penadahan, pasal 480 KUHP, namun karena kualifikasi kejahatannya sebagai pencuri maka tetap melanggar pasal 362 KUHP bukan sebagai penadah.

 

2.        PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

 

A.    Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

 

Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing tersebut juga dengan “teorekenbaardheid atau criminal responsibility” yang menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak

Dalam Pasal 34 Naskah Rancangan KUHP Baru (1991/1992) dirumuskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsep Rancangan KUHP Baru Tahun 2004/2005, di dalam Pasal 34 memberikan definisi pertanggungjawaban pidana sebagai berikut: Pertanggungjawaban  pidana  ialah diteruskannya  celaan  yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang  yang  memenuhi  syarat  untuk  dapat  dijatuhi  pidana karena perbuatannya itu.

Seseorang yang melakukan tindak pidana baru boleh dihukum apabila si pelaku sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diperbuatnya, masalah penanggungjawaban erat kaitannya dengan kesalahan, oleh karena adanya asas pertanggungjawaban yang menyatakan dengan tegas "Tidak dipidana tanpa ada kesalahan" untuk menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hukum pidana, akan dilihat apakah orang tersebut pada saat melakukan tindak pidana mempunyai kesalahan.
Secara doktriner kesalahan diartikan sebagai keadaan pysikis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dan adanya hubungan antara kesalahan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan dengan sedemikian rupa, sehingga orang tersebut dapat dicela karena, melakukan perbuatan pidana.
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dilihat dari terjadinya perbuatan yang terlarang, ia akan diminta pertanggungjawaban apabila perbutan tersebut melanggar hukum. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya orang yang mampu bertanggungjawab yang dapat diminta pertanggungjawaban

Yang dimaksud dengan pertanggung jawaban pidana adalah kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Pertanggung jawaban pidana ini tidak hanya bagi orang, tetapi juga berlaku bagi badan hukum. Karena badan hukum ini tidak berbuat  secara langsung  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pertanggung jawaban dikenakan kepada orang yang mewakilinya.

Pertanggungjawaban dalam pidana ini ialah seseorang melakukan perbuatan hukum yang didalamnya terdapat kesalahan sehingga seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana. Perbuatan pidana hanya menunjuk dari sesuatu dilarangnya dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana, apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian juga dijatuhi pidana, sebagaimana telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah  didalam melakukan perbuatan itu seseorang tersebut mempunyai kesalahan.

Karena asas dalam pertanggung jawaban dalam hukum pidana adalah ‘Geen strafzonder schuld, actus non facit reumnisi men sist rea’ (Tidak dipidana jika tidak terdapat kesalahan) Asas ini tidak tercantum pada asas yang tertulis akan tetapi asas ini juga berlaku khususnya di Indonesia. Terkadang kesalahan memang ada ketika seseorang melakukan perbuatan yang didalam perbuatan tersebut terdapat kesalahan.

Dan adanya kesalahan seorang terdakwa atau seorang pelaku itu harus :

a)    Melakukan perbuatan pidana (bersifat melawan hukum).
b)   Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab.
c)    Mempunyai bentuk suatu kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan.
d)   Tidak adanya alasan pemaaf.
Didalam suatu hukum, tanggung jawab atau pertanggung jawaban berkaitan dengan dasar untuk dapat memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran hukum. sanksi itu sendiri pada umumnya adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati norma yang berlaku.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana diseluruh dunia pada umumnya tidak mengatur tentang kemampuan bertanggung jawab. Yang ada bahkan diatur ialah kebalikannya, ketidakmampuan bertanggung jawab Seperti pasal 44 KUHP Indonesia yang masih memakai rumusan pasal 37 lidW.v.S Nederland tahun 1886 yang berbunyi :  “Tidak dapat dipidana ialah barang siapa peristiwa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kekurangan kesempurnaan atau gangguan sakit kemampuan akalnya”
Prof. Zainal Abidin Farid menilai terjemahan secara harfiah tersebut terlalu janggal, yang dikalimatkan dalam bahasa Indonesia yang baik akan lebih baik jika berbunyi ”tidak boleh dipidana ialah barangsiapa yang mewujudkan suatu delik, yang tidak dapatdipertanggug jawabkan kepadanya disebabkan oleh kekurang sempurnaan pertumbuhan akalnya atau sakit gangguan akal”

Dari situlah dapat ditarik garis besar, bahwasanya didalam suatu hukum, tanggung jawab atau pertanggung jawaban berkaitan dengan dasar untuk dapat memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran hukum. Sanksi itu sendiri pada umumnya adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati norma yang berlaku.

B.     Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1)   Kemampuan bertanggung jawab.
Moeljatno menyimpulkan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada:
·      Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum; (faktor akal).
·      Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. (faktor perasaan/kehendak).
2)   Kesengajaan (dolus) & Kealpaan (culpa).
a.    Kesengajaan (dolus)
Ada dua teori yang berkaitan dengan pengertian “sengaja”, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan.
Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Sebagai contoh, A mengarahkan pistol kepada B dan A menembak mati B; A adalah “sengaja” apabila A benar-benar menghendaki kematian B.
Menurut teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan  sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat.
Dalam ilmu hukum pidana, dibedakan tiga macam sengaja, yaitu :
a)         Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), Dalam VOS, definisi sengaja sebagai maksud adalah apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dengan kata lain, jika pembuat sebelumnya sudah mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi maka sudah tentu ia tidak akan pernah mengetahui perbuatannya.
Contoh : A menghendaki kematian B, dan oleh sebab itu ia mengarahkan pistolnya kepada B. Selanjutnya, ia menembak mati B. Akibat penembakan yaitu kematian B tersebut adalah benar dikehendaki A. Kesengajaan dengan maksud merupakan bentuk sengaja yang paling sederhana. Menurut teori kehendak, maka sengaja dengan maksud dapat didefinisikan sebagai berikut : sengaja dengan maksud adalah jika apa yang dimaksud telah dikehendaki. Menurut teori membayangkan , sengaja dengan maksud adalah jika akibat yang dimaksudkan telah mendorong pembuat melakukan perbuatannya yang bersangkutan.
b)        Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa, agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran juga.
Contoh : agar dapat mencapai tujuannya, yaitu membunuh B, maka A sebelumnya harus membunuh C, karena C menjadi pengawal B. Antara A dan C sama sekali tidak ada permusuhan, hanya kebetulan C pengawal B. A terpaksa tetapi sengaja terlebih dahulu membunuh C dan kemudian membunuh B. Pembunuhan B berarti maksud A tercapai, A yakin bahwa ia hanya dapat membunuh B setelah terlebih dahulu membunuh C, walaupun pembunuhan C itu pada permulaannya tidak dimaksudkannya. A yakin bahwa jika ia tidak terlebih dahulu membunuh C, maka tentu ia tak pernah akan dapat membunuh B.
c)         Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa “Ada kemungkinan besar dapat ditimbulkan suatu pelanggaran lain disamping pelanggaran pertama”.
Sebagai contoh : keputusan Hoge Raad tanggal 19 Juni 1911, kasusnya A hendak membalas dendam terhadap B. A mengirimkan sebuah kue tart ke alamat B, dalam tart tersebut telah dimasukkan racun. A sadar akan kemungkinan besar bahwa istri B turut serta makan kue tart tersebut. Walaupun ia tahu, tapi ia tidak menghiraukan . Oleh hakim ditentukan bahwa perbuatan A terhadap istri B juga dilakukan dengan sengaja, yaitu sengaja dengan kemungkinan.

b.    Kealpaan (culpa)

Yang dimaksud dengan kealpaan adalah terdakwa tidak bermaksud melanggar larangan undang-undang, tetapi ia tidak mengindahkan larangan itu. Ia alpa, lalai, teledor dalam melakukan perbuatan tersebut. jadi, dalam kealpaan terdakwa kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang.
Selanjutnya, dengan mengutip Van Hamel, Moeljatno mengatakan kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Kealpaan ditinjau dari sudut kesadaran si pembuat maka kealpaan tersebut dapat dibedakan atas dua yaitu :
1)      Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) Kealpaan yang disadari terjadi apabila si pembuat dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertai perbuatannya. Meskipun ia telah berusaha untuk mengadakan pencegahan supaya tidak timbul akibat itu.
2)      Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) Kealpaan yang tidak disadari terjadi apabila si pembuat tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertai perbuatannya, tetapi seharusnya ia dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat tersebut.

Adapula bentuk-bentuk kealpaan yang ditinjau dari sudut berat ringannya, yang terdiri dari :
1)      Kealpaan berat (culpa lata) Kealpaan berta dalam bahasa belanda disebut dengan merlijke schuld atau grove schuld, para ahli menyatakan bahwa kealpaan berat ini tersimpul dalam ”kejahatan karena kealpaan”, seperti dalam Pasal : 188, 359, 360 KUHP
2)      Kealpaan ringan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai lichte schuld, para ahli tidak menyatakan tidak dijumpai dalam jenis kejahatan oleh karena sifatnya yang ringan, melainkan dapat terlihat didalam hal pelanggaran Buku III KUHP.











BAB IV
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

1.    Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif, yaitu :

a)    Unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau  perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.

b)   Unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.


2.    Pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pertanggung jawaban pidana ini tidak hanya bagi orang, tetapi juga berlaku bagi badan hukum. Karena badan hukum ini tidak berbuat  secara langsung  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pertanggung jawaban dikenakan kepada orang yang mewakilinya.